Tim Gabungan Polda Kalbar Bekuk 3 Pelaku Penyelundup 19 Kg Narkoba asal Malaysia

- 12 Agustus 2023, 19:15 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda memimpin rilis pengunkapan 19 kg Narkoba asal Malaysia
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda memimpin rilis pengunkapan 19 kg Narkoba asal Malaysia /Foto: Wan Usman/

KALBAR –  Tim gabungan Polres Sanggau dan Polda Kalbar menangkap 3 orang dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 19,945,12 Kilogram jenis sabu-sabu dari Malaysia di Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 6 Agustus 2023. Tiga pelaku tersebut berinisial PS , SI dan JS.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menerangkan kronologis digagalkannya Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023 ada informasi dari masayarakat.

“Di hari itu ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,”ujar Thelly Iskandar Muda pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Resep Cara Membuat Pengkang isi Ebi dan Serundeng Gurih, Disajikan dengan sambal kepah

Kombes Pol Thelly menambahakan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari. Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim dan di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar.

“Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang membawa diduga narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram,”tambah Thelly

Baca Juga: Daftar 21 Pemain PSIS Semarang Hadapi Dewa United FC Pekan ke-8 di BRI Liga 1

Lanjut Kombes Pol Thelly, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar. Setelah itu terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk diproses lebih lanjut.

“Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2),’’lanjutnya.

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah