Polres Kubu Raya Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

- 16 Agustus 2023, 08:43 WIB
Polres Kubu Raya sita barang bukti Handphone dan Pasport dari sindikat pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Polres Kubu Raya sita barang bukti Handphone dan Pasport dari sindikat pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia /Foto: Humas Polres Kubu Raya/Rahmad/Kalbartime.com/

KALBAR – Kepolisian Polres Kubu Raya bersama Polsekwas Bandara Internasional Supadio berhasil membongkar sindikat tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen yang sah pada Jumat, 11 Agustus 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut satu orang pria berinisial SI diamankan.

Pengungkapan kasus PMI bermula dilakukan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB, dua orang diduga sebagai korban CPMI ditemukan bersama dengan seorang driver yang menjemput mereka.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengidentifikasi koordinator keberangkatan korban CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), seorang pria berinisial SI alias Gepeng yang saat itu tengah menginap di salah satu penginapan di Kubu Raya berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Heru Anggoro.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Liburkan Siswa SD hingga SMP, Akibat Kualitas Udara Kurang Sehat

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengungkapkan dari hasil interogasi singkat, Supandi mengakui telah memberikan pelayanan untuk menjemput dua korban CPMI dari Bandara Supadio. Korban yang berangkat dari Lombok tersebut diinstruksikan oleh seorang perempuan berinisial MA alias NI alias Mami yang berada di Kabupaten Lombok, NTB.

" Setelah dilakukan penyelidikan, kedua korban diberangkatkan dari Lombok, transit di Surabaya, dan tiba di Bandara Supadio dan dijemput oleh SI. Rencananya, mereka akan masuk ke Malaysia melalui perbatasan Aruk dan bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah,"ujar Ade dikutip pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Mobil Pertamina Mogok, Jalan Ahmad Yani Pontianak Macet hingga Tugu Digulis

Ade menambahkan, dari kasus tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.700.000,-. Saat ini, korban, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan ini beberapa barang bukti diamankan berupa,1 buah paspor milik korban, 1 unit handphone milik korban dan 1 unit handphone milik SI Alias Gepeng.Kami Polres Kubu Raya berkomitmen akan memberantas pelaku-pelaku perdagangan orang sehingga wilayah Kabupaten Kubu Raya tidak ada lagi yang bermain-main terhadap perdagangan orang dalam melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah