Polsek Sungai Ambawang Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid

- 27 September 2023, 20:46 WIB
Kepolisian Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Qolby di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa 26 September 2023.
Kepolisian Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Qolby di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa 26 September 2023. /Foto: Dok Humas Polres Kubu Raya/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Qolby di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa 26 September 2023.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kotak amal masjid berinisial AH (24). Pelaku merupakan warga Desa Olak-olak Kubu. Pencurian dilakukan dengan cara membongkar paksa kotak amal masjid dan membawa isi kotak amal tersebut, kejadian itu pun segera dilaporkan oleh pengurus masjid  Masjid Nurul Qolby kepada pihak kepolisian Sungai Ambawang.

" Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung meluncur ke TKP, sesampainya di sana pelaku sudah diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Untuk pembuktian lebih lanjut pihak kepolisian melihat rekaman CCTV yang berada di masjid Nurul Qolby, ternyata benar dari rekaman CCTV perbuatan pelaku jelas melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,’’ujar Arief pada Rabu, 27 September 2023.

Baca Juga: Indra Sjafri Siapkan Taktik Jitu Hadapi Uzbekistan di Asian Games 2022

Arief menambahkan, Peristiwa itu terjadi selepas sholat isya, pelaku masuk ke dalam masjid saat sepi dan membongkar paksa kotak amal di dalam masjid kemudian pelaku isi didalamnya berupa uang dengan jumlah Rp. 2.808.000 ( Dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah), namun perbuatannya tidak berjalan mulus saat akan keluar dari masjid pelaku diamankan oleh pengurus masjid dan beberapa warga setempat.

" Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil introgasi singkat pelaku berani melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh narkoba dan judi online,"tambahnya.

Atas perbuatannya AH diancam dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah