Buruh Bangunan di Kubu Raya Setubuhi Anak Bawah Umur di Kebun Sawit

- 4 Januari 2024, 08:57 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial KN (58) yang tega menyetubuhi menantunya sendiri di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis, 28 Desember 2023
Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial KN (58) yang tega menyetubuhi menantunya sendiri di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis, 28 Desember 2023 /Sumber Foto: Dok Kasihumas Polres Kubu Raya/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial KN (58) yang tega menyetubuhi menantunya sendiri di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/23).

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Melancong ke Sambas Bingung Penginapan? Ini Solusinya!

Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.

Persetubuhan itu pertama kali dilakukan semasa korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu bejat KN karena dibawah ancaman pelaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, Korban diancam pelaku, jika tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan korban dan anak pelaku akan dibuat sakit dan hubungan keduanya tidak akan direstui.

‘’Persetubuhan itu pertama kali dilakukan KN saat korban masih berpacaran dengan anak pelaku. Korban terpaksa melayani nafsu KN karena diancam, jika korban tidak mau melayani nafsu pelaku, hubungan keduanya tidak akan direstui dan akan dibuat sakit, karena takut korban pun melayani nafsu bejat pelaku " kata Ade dikutip Kamis, 4 Jnauari 2024.

Baca Juga: Daftar 7 Hotel Murah dan Nyaman Untuk Menginap di Sanggau Kalimantan Barat

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah