Kalbartime. Seorang personel Polresta Pontianak dikabarkan terlibat kasus Narkoba.
Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasannya di Polri.
Hal ini diumumkan pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Polresta Pontianak, (10/1).
Keputusan ini berdasarkan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya meminta peristiwa hari ini tidak akan terulang di lain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen untuk berperang terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Tentu pihaknya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat Narkoba pasti akan di tindak tegas.
"Saya harapkan seluruh Personil tidak meniru Perbuatan Serupa Maupun Perbuatan Tidak Baik Lainnya, Karena Hal Tersebut Bukan Hanya Merugikan Diri Sendiri Dan Institusi Polri Akan Tetapi Termasuk Keluarga Juga Ikut Merasakan, agar lebih mawas diri Jangan Sampai larut dan hanyut Oleh hawa nafsu Yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas,hidup sesuai dengan kemampuan," tegasnya.
Untuk diketahui, Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan oleh propam polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, Brigadir Polisi RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar, subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak NOMOR: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, Tanggal 23 Agustus 2023.***