Pemerintah akan Gelontorkan Anggaran Rp52 Triliun untuk Bayar Kenaikan Gaji di Tahun 2024

- 14 Januari 2024, 08:00 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /pajakku.com

KALBARTIME.COM - Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi bocoran terkait pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024.

Berdasarkan ketentuan, bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen ini berlaku per Januari 2024, namun dikarenakan PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum rampung, jadi tak bisa dibayarkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa perihal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, tetap sesuai yang disampaikan Presiden.

Sebagai informasi, kenaikan yang didapatkan oleh PNS, TNI dan Polri adalah sebesar 8 persen, serta untuk kenaikan bagi pensiunan sebesar 12 persen.

Terkait usulan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sudah dinyatakan sejak September 2023 lalu.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN, TNI, Polri, dan untuk pensiunan 12 persen," kata Sri Mulyani dalam sebuah Konferensi Pers, Selasa (2/1) lalu.

Menkeu Sri Mulyani juga telah menghitung jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, adalah sebesar Rp52 Triliun.

Kabar terbaru menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan Pensiunan telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi langsung mengonfirmasi terkait penandatanganan PP kenaikan gaji PNS dan pensiunan dalam keterangan pers usai meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Senin (8/1), belum lama ini.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah