Polda Kalbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di 4 TKP

- 30 Januari 2024, 14:49 WIB
Ditreskrimsus Polda Kalbar  mengamankan truck bermuatan BBM subsidi
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan truck bermuatan BBM subsidi /Foto: Doc Humas Polda Kalbar/

KALBARTIME.COM - Kepolisian Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG di 4 Tempat kejadian perkara di wilayah Kalimantan Barat, Selasa 30 Januari 2024.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tersebut sebanyak 4 orang tersangka berinisial ER, MS, HS dan SH telah diamankan. Namun satu dari 4 tersangka tidak ditahan lantaran sedang sakit.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, menjelaskan di bulan januari tahun 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG bersabda.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalbar Ungkap Penyalahgunaan BBM di 4 TKP

"Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengingat adanya keluhan-keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, "ujar Sardo dikutip Selasa, 30 Januari 2024.

"Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,"tambah Sardo.

Sardo menambahkan, pengungkapan 4 TKP, tersangka yang berhasil diamankan inisial ER, MS, HS dan SH. Dari 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu, dikarenakan pada saat diamankan di polda kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

Baca Juga: Ramalan Shio Lengkap, Edisi Selasa 30 Januari 2024

"Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,"ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah