Satpol Airud Mabes Polri Segel Ratusan Batang Kayu di Sungai Penepat Kalbar

- 3 Februari 2024, 16:53 WIB
Aktifitas diduga ilegal logging di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selasa, 30 Januari 2024
Aktifitas diduga ilegal logging di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Selasa, 30 Januari 2024 /Foto: Ngadri/Kalbartime.com/

PR KALBAR - Kepolisian Satpol Airud Mabes Polri melakukan penyegelan ratusan batang kayu di duga ilegal logging di Sungai Penepat, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Sabtu 3 Februari 2024 sore.

Selain ratusan kayu berbentuk balok yang disegel oleh Satpol Airud Mabes Polri, ada juga Sawmil yang turut di police line. Selanjutnya pemilik juga dimintai keterangan.

Satu diantara pengusaha kayu saat di konfirmasi media ini membenarkan bahwa Airud Mabes Polri melakukan penyegelan ratusan batang kayu di Sungai Penepat milik S.

Baca Juga: LSM Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Diduga Kegiatan Ilegal Logging di Kalbar

"Iya informasi itu benar, kayu yang di segel milik S, " ujarnya.

Sementara itu, pengelola kayu lainnya H membenarkan bahwa Airud Mabes Polri melakukan penyegelan kayu di Sungai Penepat, Kecamatan Sungai Ambawang.

"Iya benar pak, saya dapat kabar sore kemarin penyegelan kayu tersebut. Info yang menyegel dari Mabes," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak Airud Mabes Polri belum bisa di konfirmasi.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah