Kejati Kalbar Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masih Proses Penyelidikan

- 19 Februari 2024, 12:17 WIB
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta /Foto: Ngadri/PRMN/

Dugaan korupsi ini yaitu terkait dana hibah yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sekolah di Pontianak, Kalimantan Barat. Kasus ini masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar). Syarif diduga terlibat, lantaran menjabat Ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, yayasan yang menaungi masjid dan sekolah itu.

"Dimana dana hibah yang seharusnya diperuntukkan sebagaimana mestinya sesuai undang-undang yang berlaku, tetapi kita tahu Syarif Kamaruzaman ini diduga menyalahgunakan anggaran dana hibah tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan masjid dan sekolah swasta di Kalimantan Barat," papar Reynal.

Baca Juga: Tiga Bakso Paling Nikmat dan Murah di Palangkaraya, Bakso Lobster Paling Ramai Pembeli

"Selain itu ada juga pembangunan ruko itu dikomersialkan," imbuhnya.

Atas itu, ia meminta Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana pelantikan Syarif yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dah Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat tersebut. Ini demi berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih.

"Jangan sampai pejabat-pejabat di republik ini melakukan hal yang sama sehingga langkah-langkah konkret harus ditegakkan. Agar pejabat di republik ini bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," papar Reynal.

"(Kalau Syarif tetap dilantik) Maka kami akan turun lagi membawa massa yang lebih dari ini," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah