THR 2024 Diberikan 100 Persen, Kapan Cairnya?

- 11 Maret 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Uang Tunjangan Hari Raya (THR) /Pixabay.com/Ekoanug

PR KALBAR. Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin selalu diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang perayaan Idul Fitri di setiap tahunnya.

Pemberian THR kepada PNS ini seakan sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun yang dilaksanakan di Indonesia sedari dahulu. Salah satu tujuannya yakni untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum lama ini buka suara terkait pencairan THR tahun 2024.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk THR tahun ini akan diberikan secara penuh 100%.

"Tahun ini THR-nya ya bapak Presiden menetapkan 100%," ungkap Sri Mulyani, Sabtu (9/3).

Kemudian, pencairan THR tersebut akan dilakukan 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Artinya, perkiraan pencairan THR untuk PNS sekitar tanggal 30-31 Maret 2024. Namun, tak menutup kemungkinan juga akan dicarikan di awal April 2024.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang dalam proses dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Nanti kita akan update terus karena puasa saja belum kalian sudah minta THR," ujar Sri Mulyani usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3) lalu.

Penghitungan pencairan THR PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) yang disesuaikan setiap tahunnya. Apabila merujuk pada PP RI Nomor 15 Tahun 2023, THR ditentukan oleh komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja.

Maka dari itu, besaran THR yang akan diberikan nantinya akan diterima penuh 100% dari gaji pokok. Ditambah besaran komponen lainnya seperti tunjangan kinerja dan tunjangan melekat lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah 2024.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah