Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

- 19 Maret 2024, 03:55 WIB
Laporan hasil investigasi tim gabungan diserahkan ke Kejaksaan Agung
Laporan hasil investigasi tim gabungan diserahkan ke Kejaksaan Agung /Foto : bisnis.com /

KALBARTIME.COM - Pada tanggal 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama-sama mengumumkan dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank. Dugaan ini berawal dari temuan Tim Gabungan Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.

Kronologi kejadian, pada tahun 2023 Tim Gabungan mulai melakukan investigasi terhadap kredit bermasalah di LPEI. Januari 2024 Tim Gabungan menemukan indikasi fraud senilai Rp 2,5 triliun.

Februari 2024 Laporan hasil investigasi Tim Gabungan diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Jaksa Agung.18 Maret 2024 Sri Mulyani dan Burhanuddin mengumumkan dugaan korupsi LPEI kepada publik.

Secara detail dugaan korupsi Melibatkan 4 perusahaan debitur LPEI di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Diduga terjadi penipuan dan manipulasi dalam proses pemberian fasilitas kredit. Kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Langkah-langkah yang Dilakukan :

• Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

• BPKP akan melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

• LPEI akan melakukan langkah-langkah internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Dampak Dugaan Korupsi:

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah