Soal Kenakalan Remaja, Fauzan: Tuntun Anak pada Aktivitas Bermanfaat dan Positif

- 19 Maret 2024, 11:02 WIB
Ilustrasi Anak Remaja yang berteriak atas kenakalannya.
Ilustrasi Anak Remaja yang berteriak atas kenakalannya. /Pixabay.com/Vika_Glitter

Untuk diketahui, terkait fenomena kenakalan remaja akhir-akhir ini di Kota Pontianak, meskipun masih bocah, pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana atas kepemilikan senjata tajam.

Hal ini sempat disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, pada beberapa waktu lalu.

"Mereka bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara, terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan perang sarung dan tak menggunakan senjata tajam akan dilakukan pembinaan.***

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah