Untuk diketahui, terkait fenomena kenakalan remaja akhir-akhir ini di Kota Pontianak, meskipun masih bocah, pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana atas kepemilikan senjata tajam.
Hal ini sempat disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, pada beberapa waktu lalu.
"Mereka bisa dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara, terhadap anak-anak yang terlibat tawuran dan perang sarung dan tak menggunakan senjata tajam akan dilakukan pembinaan.***