Dengan rincian, Pokok Pajak : Rp 431.147.257, sedangkan Sanksi Administrasi Rp 1.293.441.771
Jumlah : Rp 1.724.589.028 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah).”
Terhadap hal tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sambil menunggu persetujuan Jaksa Agung untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan sesuai dengan 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)