Kanwil DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Jaksa

- 21 Maret 2024, 13:19 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (PPNS Kanwil DJP Kalimantan Barat) beserta Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan /Foto : Ngadri/PRMN/

Dengan rincian, Pokok Pajak : Rp 431.147.257, sedangkan Sanksi Administrasi Rp 1.293.441.771

Jumlah : Rp 1.724.589.028 (Satu miliar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh delapan rupiah).”

Terhadap hal tersebut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sambil menunggu persetujuan Jaksa Agung untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan sesuai dengan 44B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(*)

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah