PR Kalbar. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. Sehingga, kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan untuk rawat inap masih tetap ada.
Hal ini disampaikan, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Namun, ini sekali lagi masalah non-medis," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Senin (13/5).
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis. Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.***