SPORC Kalbar Dalami Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Logging asal Ketapang Kalbar

- 4 Juni 2024, 23:18 WIB
 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu, pada 27 Mei 2024.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu, pada 27 Mei 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepala Seksi Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah III Pontianak Anton menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan pada penangkapan satu unit truk KB 8024 MD bermuatan kayu dari wilayah Ketapang di Jalan Trans Kalimantan, pada Senin 27 Juni 2024.

‘’Kami masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Kemudian masih dilakukan pengembangan, jika nanti terbukti ada pihak lain yang terlibat akan diproses secara hukum,’’kata Anton kepada sejumlah wartawan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Anton menambahkan,sepanjang Tahun 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap 15 kasus dugaan ilegal logging dan di Tahun 2024 sebanyak 5 kasus.

‘’Modus ilegal logging ini beragam, ada yang menggunakan dokumen palsu dan ada juga yang tanpa dokumen,’’tambah Anton.

Baca Juga: SPORC Kalbar Amankan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal asal Ketapang

Sementara itu, menyinggung adanya informasi dugaan aktifitas  ilegal logging di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya ia mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun jika aktifitas ilegal logging tersebut ada ia akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan.

‘’Saya belum dapat informasi adanya aktifitas ilegal logging di Ambawang. Tapi jika aktifitas itu ada kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk dilakukan penindakan,’’ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu,pada Senin 27 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun media ini truk bermuatan kayu tersebut memuat kayu di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Lantas diamankan oleh petugas SPORC di Jalan Trans Kalimantan. Selanjutnya, truk bermuatan kayu serta sopir oleh Tim SPORC diamankan di Markas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan wilayah III Pontianak di Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Raya.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal

Pantauan di lapangan, truk KB 8024 MD bak berwarna hijau berada di kantor SPORC berikut ratusan kayu berbentuk olahan dibongkar persis di belakang truk di tutup menggunakan terpal.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Anton membenarkan, ada mengamankan truk bermuatan kayu dari wilayah Kabupaten Ketapang pada Senin 27 Mei 2024.

 "Benar kami ada mengamankan truk bermuatan kayu dan dari penanganan kasus tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "jelas Anton.(*)

 

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah