KALBARTIME.COM – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah dokumen penting yang wajib dimilki setiap warga Indonesia. Karena NPWP digunakan untuk menjalankan perpajakan.
Untuk membuat NPWP online tidak mesti datang ke kantor Pajak. Tapi sekarang sudah bisa dibuat secara online. Cara membuatnya juga sngat mudah dan praktis.
Untuk anda yang ingin membuat NPWP online bisa mengakses melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: Resep Kari Ayam Praktis Dagingnya Empuk, Cocok Buat Hidangan Keluarga
Melansir dari Youtube Teknomia pada Rabu 1 Mei 2024, berikut cara membuat NPWP online mudah dan dijamin berhasil.
Cara Buat NPWP Secara Online
Buat akun:
*Buka laman pajak.go.id, pilih Pendaftaran NPWP
*Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.