Satreskrim Polres Ketapang Tahan Cukong Kayu di Sandai Inisial Ek dan DS

10 Februari 2024, 13:24 WIB
Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Februari 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR - Satreskrim Polres Ketapang melakukan penahanan dua orang diduga pelaku ilegal logging berinisial EK dan DS pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan dua orang pelaku berinisial DS dan Ek terkait kasus pengamanan mobil pick-up dan kayu sebanyak 50 batang.

"Iya ada dua orang yang kami tahan. Kedua pelaku tersebut adalah Ek dan DS. Selanjutnya untuk volume barang bukti dan jenis kayu masih menunggu dari saksi ahli dari Dinas Kehutanan," ujar Wawan Darmawan dikutip Sabtu, 10 Februari 2024.

Baca Juga: Tim Baharkam Polri Supervisi ke Polda Kalbar Meninjau Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan ilegal logging bermula adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal logging di wilayah Sandai.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,”jelas AKP Wawan di kutip Rabu, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Ramalan Shio Lengkap, Edisi Sabtu 10 Februari 2024

Kasat Reskrim menambahkan, pada saat melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota menemukan sebuah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu di halaman sebuah rumah di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai.

“Selain itu, ditemukan juga sejumlah tumpukan kayu di sekitar lokasi,”tambahnya. Petugas kemudian mengamankan 3 orang yang berada di lokasi kejadian beserta barang bukti berupa mobil pick up dan kayu-kayu yang diduga hasil ilegal logging.

“Kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu jenis Belian dengan berbagai ukuran, dengan jumlah kurang lebih 50 batang,” jelas dia.

Saat ini, ketiga orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang.

Baca Juga: Daftar Rumah Kost Mewah, Murah dan Fasilitasnya Lengkap di Kota Pontianak

“Petugas masih melakukan interogasi dan pendalaman untuk mengetahui asal usul kayu-kayu tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku ilegal logging di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal logging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan negara,”ujarnya.

Editor: Ngadri

Tags

Terkini

Terpopuler