Polda Kalbar Musnahkan Narkotika Jenis Ganja dan Ekstasi

- 6 Oktober 2023, 21:22 WIB
Kepolisian Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis ganja 1,5 Kg dan Pil Ekstasi 9.497 butir di Jalan Zainuddin, Kota Pontianak pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Kepolisian Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis ganja 1,5 Kg dan Pil Ekstasi 9.497 butir di Jalan Zainuddin, Kota Pontianak pada Jumat, 6 Oktober 2023. /Foto: Dok Humas Polda Kalbar /

KALBARTIME.COM - Kepolisian Polda Kalimantan Barat menggelar kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis ganja 1,5 Kg dan Pil Ekstasi 9.497 butir di Jalan Zainuddin, Kota Pontianak pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan pil ekstasi hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.497 Butir.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Paling Hits dan Menarik di Kalimantan Barat, Ada Wisata Danau Laet dan Air Terjun 7 Tingkat

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda melalui Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

"TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar," ujar Thelly.

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 23 September 2023.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda 10 Rumah Dinas TNI AD di Kalimantan Barat

"Adapun petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan 1 orang DPO," ungkap Agus.

Halaman:

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah