KALBARTIME.COM - Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberi bocoran terkait pembayaran rapel kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024.
Berdasarkan ketentuan, bahwa kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen ini berlaku per Januari 2024, namun dikarenakan PP terbaru turunan UU ASN 2023 belum rampung, jadi tak bisa dibayarkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa perihal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, tetap sesuai yang disampaikan Presiden.
Baca Juga: Pemerintah akan Gelontorkan Anggaran Rp52 Triliun untuk Bayar Kenaikan Gaji di Tahun 2024
Sebagai informasi, kenaikan yang didapatkan oleh PNS, TNI dan Polri adalah sebesar 8 persen, serta untuk kenaikan bagi pensiunan sebesar 12 persen.
Terkait usulan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sudah dinyatakan sejak September 2023 lalu.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Pak Presiden, kenaikannya 8 persen untuk ASN, TNI, Polri, dan untuk pensiunan 12 persen," kata Sri Mulyani dalam sebuah Konferensi Pers, Selasa (2/1) lalu.
Semisalnya gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan yang telah diterima pada awal Januari 2024 dan belum mengalami kenaikan, maka akan dilakukan skema rapel.
Skema rapel adalah gaji yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan uang yang belum diberikan. Rapel yang dibayarkan sebagai penyesuaian gaji PNS dan Pensiunan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.