Soal Viral Presiden Boleh Kampanye, Ini Klarifikasi Jokowi!

- 26 Januari 2024, 20:28 WIB
Tangkapan Layar Channel Youtube Sekretariat Presiden, saat Presiden Joko Widodo menggelar Konferensi Pers di Istana Bogor, Jumat (26/1), menyoal tentang viralnya statement tentang Presiden boleh berkampanye.
Tangkapan Layar Channel Youtube Sekretariat Presiden, saat Presiden Joko Widodo menggelar Konferensi Pers di Istana Bogor, Jumat (26/1), menyoal tentang viralnya statement tentang Presiden boleh berkampanye. /Youtube Sekretariat Presiden

PR KALBAR. Pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menggelinding bak 'Bola Panas' yang mengarah kesana kemari, sehingga melalui sebuah Konferensi Pers yang di gelar di Istana Bogor, Jumat (26/1), Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan yang telah viral akhir-akhir ini.

Dikutip kalbartime.com dari Channel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat malam (26/1), Presiden Jokowi menyampaikan terkait suatu ketentuan dari aturan perundang-undangan, yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang termaktub pada Pasal 299, bahwa 'Presiden dan Wakil Presiden mempunyai Hak melaksanakan Kampanye'.

Baca Juga: Ketua KPU RI sebut Presiden Berhak Berkampanye Asalkan dapat Izin dari Dirinya Sendiri

"Jelas, tadi saya sampaikan tentang ketentuan Undang-undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," pintanya serius.

Kemudian, Presiden Jokowi melanjutkan pada UU yang sama, di Pasal 281, bahwa 'Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara'.

"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena di tanya ya. Terima kasih," terangnya.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah