Reskrim Polres Kubu Raya Tangkap Seorang Pria Aniaya Anak 7 Tahun

- 19 Februari 2024, 19:07 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM – Sat Reskrim Polres Kubu Raya dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial RH (30) yang diduga keras melakukan penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur, Senin 19 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut, RH yang merupakan ayah tiri korban ditangkap pada Selasa (12/2/24) pada Pukul 13.30 WIb di rumahnya di di Jalan Parit Banjar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

" Korban kekerasan fisik terhadap anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari Pelaku dan tinggal di satu atap,"kata Ade dikutip Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Soal Pertemuan dengan Surya Paloh di Istana Negara, Jokowi Buka Suara!

Ade mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan RH ini dipicu karena kesal terhadap korban saat mengayun adeknya berbenturan kepala dengan SR dikarenakan tidak sengaja, sehingga RH melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara mencubit kedua belah paha korban hingga meninggalkan bekas memar.

" Diketahui terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja, namun perbuatan RH ini membuat ibu korban yang melainkan istri pelaku tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi,"ujar Ade.

" Saat ini RH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur,"pungkasnya.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah