Sesuai ketentuan, perolehan kursi tersebut cukup sebagai syarat partai bergambar Pohon Beringin untuk mencalonkan sendiri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, 20 persen dari 45 kursi yang ada di Parlemen.
Sesuai ketentuan, perolehan kursi tersebut cukup sebagai syarat partai bergambar Pohon Beringin untuk mencalonkan sendiri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, 20 persen dari 45 kursi yang ada di Parlemen.
Editor: Wan Usman