Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Ditangkap

- 17 Mei 2024, 18:19 WIB
 Kepolisian Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa 14 Mei 2024
Kepolisian Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa 14 Mei 2024 /Foto: Dok Polres Sekadau/Ngadri/PRMN

"JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah