Polres Sekadau Ungkap Kasus Narkoba, Satu Orang Ditangkap

- 17 Mei 2024, 18:19 WIB
 Kepolisian Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa 14 Mei 2024
Kepolisian Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa 14 Mei 2024 /Foto: Dok Polres Sekadau/Ngadri/PRMN

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepolisian Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir,Kabupaten Sekadau,Kalimantan Barat, pada Selasa 14 Mei 2024. Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, satu orang tersangka berinisial JH (54) diamankan.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui AKP Agus Junaidi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku JH.

"Bermula ada informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku JH di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Kasi Humas AKP Agus Junaidi dikutip Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Juga: Wajib Cicipi! 3 Seblak Enak dan Murah di Pontianak, Tempatnya Nyaman

AKP Agus menambahkan, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.033 gram, 20 plastik klip transparan kecil, satu timbangan elektrik warna biru, satu alat hisap sabu (bong), dua korek api, satu tabung kaca, satu potongan pipet es warna outih, dan satu unit handphone.

"Pengembangan kasus dilakukan pada hari Rabu (15/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kembali melakukan pengecekan di rumah JH dan menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,039 gram, dibungkus dengan dua lembar tisu berwarna putih," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Agus , mengatakan JH dan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu kini diamankan di Polres Sekadau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Restoran Terbaik dan Menunya Lengkap di Pontianak, Yuk Mampir?

"Tes urine terhadap JH juga telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung amphetamine. Terhadap barang bukti sabu akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau dan pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasilnya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,"katanya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah