Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Batu Ampar

- 27 Mei 2024, 22:08 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepolisian Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial JS (56) diduga memiliki narkoba di Kecamatan Batu Ampar,Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 27 Mei 2024. Dari tangan JS berhasil disita  sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

" Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,"kata Ade dikutip Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Koalisi Jurnalis Kalbar Demo Tolak Revisi UU Penyiaran

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800 ribu, kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200 ribu rupiah.

" Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),"terang Ade.

" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,"imbuhnya.

Baca Juga: Daftar 10 Bakso Gepeng Kenyal Pembelinya Ramai di Pontianak, Yuk Cicipi?

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

" Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,"ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

‘’ JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

Editor: Wan Usman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah