SPORC Kalbar Dalami Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Logging asal Ketapang Kalbar

- 4 Juni 2024, 23:18 WIB
 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu, pada 27 Mei 2024.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kalimantan Wilayah III Pontianak melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) mengamankan satu unit mobil truk KB 8024 MD bermuatan kayu, pada 27 Mei 2024. /Foto: Ngadri/PRMN/

Baca Juga: Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencuri Kotak Amal

Pantauan di lapangan, truk KB 8024 MD bak berwarna hijau berada di kantor SPORC berikut ratusan kayu berbentuk olahan dibongkar persis di belakang truk di tutup menggunakan terpal.

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah III Pontianak, Anton membenarkan, ada mengamankan truk bermuatan kayu dari wilayah Kabupaten Ketapang pada Senin 27 Mei 2024.

 "Benar kami ada mengamankan truk bermuatan kayu dan dari penanganan kasus tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, "jelas Anton.(*)

 

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah