Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- 7 Juni 2024, 20:24 WIB
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KB 6292 di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, pada Jumat, 7 Juni 2024.
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KB 6292 di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, pada Jumat, 7 Juni 2024. /Foto: Kasihumas Polres Sekadau/Ngadri/PRMN

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Kepolisian Polres Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KB 6292 di Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kalimantan Barat, pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto menjelaskan, Kejadian tersebut berawal pada tanggal 19 November 2023, ketika korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau. Korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.

Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY, namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat. Setelah kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY  di Jl. Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Meraih WTP Untuk ke-13 Kalinya dari BPK Perwakilan Kalbar

"Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY bahwa motor yang rusak akan dibawa dan akan menggantinya dengan unit sepeda motor yang baru,"jelas Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto.

"Namun, sampai dengan bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang. Malah ada informasi beredar bahwa sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang," imbuhya.

Kasat Reskrim menambahkan, Korban SS kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan di rumahnya, di Desa Sungai Ringin. Karena merasa ditipu, SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu, 26 Mei 2024 malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah.

‘’Pelaku DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut, dan disanggupi oleh RY. Motor tersebut langsung dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang. Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan harga delapan juta dua ratus ribu rupiah,’’tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Meraih Juara Ketiga dari Tari Gasing pada Festival Seni Budaya Nusantara di Kaltim

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah