Polresta Pontianak Amankan Sejumlah Pemuda Perang Sarung dan Berpose Sajam di Medsos

13 Maret 2024, 14:00 WIB
Kepolisian Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 ABH yang kedapatan menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial pada Selasa, 12 Maret 2024. /Foto: Doc Kasi Humas Polresta Pontianak/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 ABH yang kedapatan menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial pada Selasa, 12 Maret 2024.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi membenarkan, pihaknya mengamankan 2 orang ABH yang menyimpan dan berpose di media sosial dengan senjata tajam dan 5 orang diduga akan perang sarung.

"Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam,’’jelas AKP Dumaria Silalahi dikutip Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Polda Kalbar Terjunkan 106 Personil Pada Operasi Keselamatan Kapuas 2024

AKP Dumaria Silalahi menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

"Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan", tambahny.

Kepolisian Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan 2 ABH yang kedapatan menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial pada Selasa, 12 Maret 2024.

"Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,’’imbuhnya.

Baca Juga: PSSI Panggil Jay Idzes Perkuat Timnas Indonesia Melawan Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951", ujar Kasat Reskrim.

Antonius Trias Kuncorojati, menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang.

Baca Juga: Polres Kubu Raya Bekuk Penghedar Narkoba di Sungai Kakap

‘’Iya benar kami ada menerima pelimpahan kasus 2 oran berpose senjata tajam di media sosial. Sekarang masih kami dalami,’’ujarnya.

Editor: Ngadri

Tags

Terkini

Terpopuler