Polres Kubu Raya Bekuk Pengedar Narkoba di Sungai Kakap

- 13 Maret 2024, 13:27 WIB
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernisial WW (22) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat, 8 Maret 2024. Dari tangan pelaku berhasil di sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.
Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernisial WW (22) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat, 8 Maret 2024. Dari tangan pelaku berhasil di sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram. /Foto: Doc Humas Polres Kubu Raya/Ngadri/PRMN

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernisial WW (22) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat, 8 Maret 2024. Dari tangan pelaku berhasil di sita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Beting).

"Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000," ungkap Ade dikutip Rabu, 13 Maret 2024.

Baca Juga: Jadwal Imsyakiyah Wilayah Kota Pontianak Hari ke-2 Ramadan, Rabu 13 Maret 2024

Ade menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa "pahe" (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp. 50.000,-. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp. 200.000,-, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.

"Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut," ujar Ade.

Pelaku, WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

Baca Juga: PLN UID Kalbar Pastikan Pasokan Listrik Selama Ramadhan Aman dan Andal

" Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur,"pungkasnya.***

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah