Kronologi Suami Bunuh Istri di Kubu Raya, Berawal Cekcok Istri Minta Uang Untuk Bayar Kredit Motor

19 April 2024, 08:21 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo /Foto: Doc Kasi Humas Polres Kubu Raya/

KALBARTIME. COM – Seorang pria berinisial W (30) diamankan Polres Kubu Raya karena melakukan pembunuhan terhadap istri sendiri dengan cara menjerat leher korban dengan seutas tali kabel di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahtu Jati Wibowo menjelaskan, aksi pembunuhan terhadap Fitri Amalia dipicu masalah sepele karena korban meminta uang untuk membayar hutang orang tuanya sebesar Rp2,5 juta. Karena pelaku tidak memiliki uang maka terjadi percecokan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan mantan suami korban, W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor, "jelas Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo dikutip Jumat 19 April 2024.

Baca Juga: Kapolres Kubu Raya Beberkan Detik-detik Seorang Suami Bunuh Istri

Kapolres menambahkan, sebelum kejadian pembunuhan tersebut korban yang mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta  permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

" Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,"tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban. Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.

Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Bungkam Australia, Erick Thohir: Saya Apresiasi Mereka Tampil Baik

" Tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, sambil tangan kirinya menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,"lanjutnya.

Dikatakan Wahyu, Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban, " imbuhnya.

" Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Editor: Ngadri

Tags

Terkini

Terpopuler