KALBAR – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas, Garda Borneo (GB) Korwil Sambas, Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Kalbar dan Pemuda Dayak Sambas melaksanakan aksi Orasi dan Penyampaian tuntutan di depan Mapolres Sambas Jalan Kartiasa Sambas Jum'at 4 Agustus 2023.
Dalam aksinya, Boni selaku Ketua DAD Kabupaten Sambas membacakan tuntutan dan pernyataan sikap atas pernyataan pengamat politik Rocky Gerung di kanal youtube Refly Harun yang berisi antara lain
Baca Juga: Sujiwo Minta IPNU Menjadi Garda Terdepan Menjaga Keberagamaan Suku dan Agama
Pertama mengutuk keras Rocky Gerung yang mengatakan Presiden Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri tidak pernah memikirkan nasib bangsa Indonesia, ambisi mempertahankan legasinya Jokowi pergi ke China buat menawarkan IKN, Ricky Gerung membuat pernyataan provokatif untuk menggerakkan aksi buruh tanggal 10 Agustus 2023.
Kedua Rocky Gerung telah melanggar UU nomor 1 tahun 2022 pasal 2018 ayat 1 tentang penghinaan Kepala Negara. Ketiga masyarakat Kalimantan merasa tersinggung dan direndahkan dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan IKN sebagai barang dagangan yang tidak laku. Keempat Rocky Gerung menghina IKN dengan mengatakan tidak layak untuk ibukota negara.
Baca Juga: Resep Ayam Penyet Enak, Cocok Disantap Dengan Lalapan dan dicocol Saos
"Untuk itu kami melaporkan Rocky Gerung kepada aparat penegak hukum karena telah menghina dan merendahkan seorang Kepala negara sekaligus Presiden RI, dan Rocky Gerung juga telah menjatuhkan kehormatan orang kalimantan sebagai penduduk di IKN, dan masyarakat Dayak Kalimantan menuntut agar Rocky Gerung untuk dihukum adat dengan pasal Capar molot"ujar Boni.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, memberi keterangan, bahwa pihak Kepolisian akan tetap melayani aksi unjuk rasa serta penyampaian pendapat dari masyarakat.
“Kami telah menerima surat penyataan dari aksi unjuk rasa tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada"ujarnya.