Satlantas Polres Sekadau Tindak Pengguna Knalpot Brong

- 19 Mei 2024, 17:13 WIB
Ilustrasi knalpot brong.
Ilustrasi knalpot brong. /Pixabay/ Paweł Szpiler /Pixabay

KALBAR.PIKIRAN-RAKYAT.COM – Satlantas Polres Sekadau melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak sesuai standar knalpot brong di Jalan Panglima Naga, Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi menjelaskan, bahwa petugas gabungan tersebut menyisir beberapa ruas jalan utama di Sekadau, di antaranya Jalan Panglima Naga, Merdeka Barat, Merdeka Timur, Merdeka Selatan, dan Keling Kumang.

"Penindakan dilakukan dengan metode hunting, di mana petugas bergerak di jalan raya dan memberhentikan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," jelas AKP Agus Junaidi dikutip Minggu, 19 Mei 2024.

Baca Juga: Pemeran Film 'Preman Pensiun' ini Alami Depresi

Agus menambahkan, sepuluh pengendara motor terjaring karena menggunakan knalpot brong. Mirisnya, mayoritas pelanggar ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Lantas untuk proses penilangan.

Selain melakukan penilangan, Satlantas Polres Sekadau juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pengendara tersebut untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.

"Sepeda motor mereka disita dan hanya dapat diambil kembali dengan syarat membawa knalpot asli untuk ditukar. Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai standar disita untuk dimusnahkan,"tambahnya.

AKP Agus menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga masyarakat Sekadau yang resah dengan suara bising knalpot brong.

Baca Juga: Prof. Salim Said Tutup Usia, Insan Pers dan Perfilman Indonesia Berduka

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah