Pihak Keluarga Sebut RP Meninggal Dunia Tak Wajar dan Tidak Memiliki Riwayat Penyakit Napas

- 27 Januari 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah /Foto:Pixabay/Wan Usman/Kalbartime.com/

KALBARTIME.COM- Seorang pria berinisial RP (22) meninggal dunia secara tidak wajar di RSUD Ketapang usai ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencurian dan pemberatan pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kematian RP bermula pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, Penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang telah mengamankan RP yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Tim Khusus yang diperintahkan oleh Kapolda Kalbar sudah mulai bekerja untuk mengusut penyebab kematian RP yang terdapat luka lebam dan luka di betis bagian kaki sebelah kiri yang mengeluarkan darah.

Baca Juga: Pihak Keluarga Menduga RP Tewas Dianiaya Oknum Polisi Polres Ketapang, Ada Luka Lebam

Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian membenarkan Bahwa adanya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang meninggal saat dirawat di RSUD ketapang yang diduga akibat adanya penganiayaan yang informasinya beredar di media sosial.

Tomy menjelaskan bahwa pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib, Penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RP umur 22 Tahun.

Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan  atau tepatnya pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Pukul 03.00 Wib sdr RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah sakit Agus Djam ketapang untuk mendapatkan perawatan medis namun saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, sdr RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD.

Baca Juga: Polda Kalbar Audit Kasus Kematian Terduga Pencurian Di Ketapang

Dari foto-foto dan vidio yang beredar terlihat bahwa pada jenazah Almarhum RP terdapat lebam dan luka lecet sehingga dengan kondisi tersebut, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Inspektorat pengawasan daerah bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum, Pengamanan Internal Bid Propam serta dari Bidang Kehumasan Polda Kalbar untuk turun langsung ke Ketapang, selanjutnya melakukan investigasi dalam rangka mendapatkan keterangan serta fakta yang sebenar benarnya terkait penanganan peristiwa dan penyelidikan terhadap  meninggalnya  RP.

"Kami dari Kepolisian Resor Ketapang mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga almarhum dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya atas musibah ini", ujar Tomy Ferdian dikutip Sabtu 27 Januari 2024.

Ia berharap dengan kejadian ini pihak keluarga dan masyarakat dapat mempercayakan dan menyerahkan penanganan peristiwa ini kepada Kepolisian khususnya tim yang dibentuk langsung oleh Kapolda Kalbar sampai tuntas.

Baca Juga: Propam Polda Kalbar Diterjunkan, Usut Kematian Pelaku Dugaan Pencurian

"Tim Khusus yang diperintahkan oleh Kapolda Kalbar sudah mulai bekerja dari kemaren sore hingga sekarang, beliau juga sudah memerintahkan untuk  transparan dan akan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini dan akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya  pelanggaran kode etik maupun pidana", jelas Tomy.

Dengan kejadian ini ia  mengatakan bahwa atas perintah Kapolda Kalbar, agar segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah ini guna kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.

Sementara itu, Paman korban Marzuki mengatakan, korban tidak memiliki riwayat penyakit sesak napas dan ia menduga kematian RP diduga dianiaya oleh oknum polisi. Karena pada tubuh korban terdapat lebam dan kaki betis sebelah kiri terdapat luka yang terus mengeluarkan darah.

Baca Juga: Daftar 5 Destinasi Wisata Gratis di Pontianak, Nomor 4 ada Telur Berdiri dan Nomor 1 ada Wisata Kapal

‘’Saya menduga korban meninggal dunia dianiaya, karena sebelum dikebumikan terdapat luka lebam pada tubuh korban. Kami pihak keluarga meminta pelaku yang menyebabkan RP meninggal dunia dapat di proses hukum sesuai Undang-Undang dan kode etik,’’ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah