Aktivis Lingkungan Hidup Apresiasi Polres Ketapang Ungkap Kasus Dugaan Ilegal Logging di Sandai

- 10 Februari 2024, 16:12 WIB
Mantan Aktivis Lingkungan Hidup Tahun 2003, Raden Asmun
Mantan Aktivis Lingkungan Hidup Tahun 2003, Raden Asmun /Foto: Ngadri/PRMN/

PR KALBAR - Mantan Aktivis Lingkungan Hidup Tahun 2003, Raden Asmun mengapresiasi Satreskrim Polres Ketapang berhasil melakukan pengungkapan dugaan ilegal logging di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 6 Februari 2024.

"Saya mengapresiasi Polres Ketapang berhasil mengungkap dugaan kasus ilegal logging dengan mengamankan 3 orang dan 50 batang kayu bersama barang bukti untuk mengangkut kayu ulin tersebut," ujar Raden Asmun Sabtu 10 Februari 2024.

Raden Asmun meminta, Satreskrim Polres Ketapang terus memproses kasus dugaan ilegal logging tersebut, serta transparan menginformasikan kepada publik supaya tidak terjadi simpang siur informasi.

Baca Juga: Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Sertijab Kapolsek Ambawang

"Saya minta Polres Ketapang serius dan menindak tegas pelaku yang terlibat dugaan ilegal logging ini, agar ada efek jera," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan membenarkan, pihaknya telah melakukan penahanan dua orang pelaku berinisial DS dan Ek terkait kasus pengamanan mobil pick-up dan kayu sebanyak 50 batang.

"Iya ada dua orang yang kami tahan. Kedua pelaku tersebut adalah Ek dan DS. Selanjutnya untuk volume barang bukti dan jenis kayu masih menunggu dari saksi ahli dari Dinas Kehutanan," ujarnya.

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah