Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota Bekuk Dua Pelaku Penusukan F di THM Ibizza Club Pontianak

- 27 Februari 2024, 13:21 WIB
Keributan di Tempat Hiburan Malam Ibizza Club pada Minggu 25 Februari 2024
Keributan di Tempat Hiburan Malam Ibizza Club pada Minggu 25 Februari 2024 /Foto: Tangkapan Layar/

KALBARTIME.COM –Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) Ibizza Club Pontianak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing masing tersangka BG (39 thn) dan M (46 Thn).

 " Kedua tersangka pelaku penganiayaan diamankan setelah mereka menyerahkan diri ke kantor Polresta Pontianak",kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati serta Kasi Humas, dalam keterangan persnya, Senin sore, 26 Februari 2024.

Adhe menjelaskan kejadian penganiayaan berlangsung pada Minggu dinihari (25/02/2024) sekitar pukul 02.00 Wib. Polisi mendapatkan laporan telah terjadi tindak pidana penganiayaan disalah satu THM (diskotik, red)  berinisial I.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penusukan di Halaman THM Ibizza Club Pontianak

‘’Akibat penganiayaan tersebut korban inisial F meninggal dunia dan sudah dimakamkan pihak keluarganya,’’jelas Adhe.

Adhe menambahkan hasil penyelidikan polisi, awal kejadian akibat percekcokan antara korban F dengan pelaku di dalam ruangan besar diskotik (lounge). Percekcokan terjadi akibat bersenggolan.

Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) Ibizza Club Pontianak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing masing tersangka BG (39 thn) dan
Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam (THM) Ibizza Club Pontianak hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dua pelaku yang berhasil diamankan masing masing tersangka BG (39 thn) dan

‘’Kemudian percekcokan berlanjut hingga ke lokasi parkiran diskotik I hingga terjadi penganiayaan dan menyebabkan F meninggal dunia di RSU Yarsi Pontianak,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Adhe mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada unsur dendam atas kejadian tersebut. Pelaku dan korban bersenggolan dan sama sama mabuk dan menggunakan narkoba, akhirnya cekcok dan berkelahi di tempat parkiran.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah