Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.
"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951", ujar Kasat Reskrim.
Antonius Trias Kuncorojati, menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Bekuk Penghedar Narkoba di Sungai Kakap
‘’Iya benar kami ada menerima pelimpahan kasus 2 oran berpose senjata tajam di media sosial. Sekarang masih kami dalami,’’ujarnya.