Polresta Pontianak Tangkap Sejumlah Anak Remaja Melakukan Penyerangan dengan Sajam

- 18 Maret 2024, 05:11 WIB
Kepolisian Polresta Pontianak Kota mengamankan sejumlah anak remaja dalam kasus penyerangan sejumlah lokasi dengan menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Minggu, 17 Maret 2024.
Kepolisian Polresta Pontianak Kota mengamankan sejumlah anak remaja dalam kasus penyerangan sejumlah lokasi dengan menggunakan senjata tajam di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat Minggu, 17 Maret 2024. /Foto: Doc Kasi Humas Polresta Pontianak Kota/

‘’Untuk para pelaku yang sudah kami amankan kami kenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa,memiliki,menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,’’tegasnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah