Berharap Revisi UU Desa Mampu Pacu Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

- 1 April 2024, 16:22 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus /Instagram @pikiranrakyat

PR KALBAR. DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Desa dalam rapat paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus menuturkan, salah satu poin penting yang berubah dalam UU Desa yang baru ini tentang masa jabatan kepala desa atau kades.

Melalui revisi UU tersebut, masa jabatan kepala desa berubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya, sehingga masa jabatan Kades itu maksimal 16 tahun, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.

Guspardi berharap revisi UU Desa yang merupakan hak inisiatif DPR ini menjadi terobosan terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa.

"Dengan begitu kepala desa dan perangkat desa dipacu agar mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi menjadi kekuatan bagi desa sebagai sentra pembangunan," ungkapnya.***

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah