Aksi Terorisme OPM Langgar Konvensi Jenewa dan Hukum Internasional!

- 14 April 2024, 13:28 WIB
Potret seorang pria dalam kondisi siaga tengah membawa sepucuk senjata.
Potret seorang pria dalam kondisi siaga tengah membawa sepucuk senjata. /Pixabay.com/Shutterbug75

PR KALBAR. Danramil 1703-04/Aradide, Letda Inf Oktovianus Sokolray, gugur diberondong peluru oleh gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Jalan Trans Enarotali - Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Rabu (10/4) lalu.

Menurut informasi dari Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Dr. Nugraha Gumilar, M.Sc., Oktovianus tidak hanya ditembak, namun juga dilukai menggunakan parang oleh OPM pada bagian kepala dan tangan.

Menanggapi peristiwa ini, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Barat, Muhammad Darwin angkat bicara.

Baca Juga: Mabes TNI Kutuk OPM Langgar HAM Berat

Menurutnya, perang memang suatu peristiwa yang tidak terhindarkan, serta akan menciptakan penderitaan dan korban.

"Manusia terbunuh atau luka-luka, baik korban dari para pihak yang terlibat konflik secara langsung (kombatan) ataupun masyarakat sipil (non kombatan). Belum lagi penderitaan psikologis dan kerugian material," bebernya yang juga sebagai Biro Politik Pengurus Daerah XV FKPPI Kalimantan Barat, Minggu (14/4).

Namun, lanjutnya, dalam situasi konflik seperti perang, sekalipun tetap memiliki aturan, dimana penyiksaan terhadap tawanan atau korban tak berdaya dan pengerusakan terhadap jenazah adalah melanggar konvensi tentang perang.

"Ada konvensi Jenewa tahun 1949 dan Hukum Humaniter Internasional yang mengaturnya," sebut Darwin.

Baca Juga: Rezim Pemerintahan Dunia 'Lemah', Pelanggaran HAM Palestina oleh Israel Penjajah Tuai Kecaman Keras!

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah