Kronologi Suami Bunuh Istri di Kubu Raya, Berawal Cekcok Istri Minta Uang Untuk Bayar Kredit Motor

- 19 April 2024, 08:21 WIB
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo /Foto: Doc Kasi Humas Polres Kubu Raya/

Dikatakan Wahyu, Korban yang terbaring lemas di lantai, membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban, " imbuhnya.

" Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah