Polres Sekadau Bekuk 3 Pengedar Narkoba dan Pil Ekstasi

- 24 April 2024, 12:27 WIB
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan tiga orang berinisial SP, RH dan RS pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa 23 April 2024.
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan tiga orang berinisial SP, RH dan RS pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa 23 April 2024. /Foto: Polres Sekadau/

"Ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun," imbuhnya.

AKP Agus, menuturkan bahwa terkait barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, akan dilakukan penimbangan di RSUD Sekadau serta pengujian di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

"Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sekadau, kami mengimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar mereka,"pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah