Polres Sekadau Bekuk 3 Pengedar Narkoba dan Pil Ekstasi

- 24 April 2024, 12:27 WIB
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan tiga orang berinisial SP, RH dan RS pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa 23 April 2024.
Kepolisian Polres Sekadau mengamankan tiga orang berinisial SP, RH dan RS pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa 23 April 2024. /Foto: Polres Sekadau/

KALBARTIME.COM - Kepolisian Polres Sekadau mengamankan tiga orang berinisial SP, RH dan RS pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa 23 April 2024.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau AKP Agus Junaidi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkoba di wilayah Kecamatan Nanga Taman.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (18) dan RH (22) di Jalan Nanga Taman-Nanga Mahap, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sekitar pukul 00.30 WIB,"jelas AKP Agus dikutip Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alami Di Pulau Pelapis Kayong Utara

AKP Agus menambahkan, Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,51 gram yang dibungkus dengan kantong plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit handphone dan sepeda motor Honda Zupiter warna hitam.

"Dari hasil interogasi, SP dan RH mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial RS (43). Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Dusun Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, untuk mengamankan RS, terduga pemilik sabu. Sekitar pukul 03.00 WIB, RS berhasil diamankan di rumahnya," tambah Agus.

Hasil penggeledahan di rumah RS yang disaksikan oleh saksi-saksi, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,85 gram dan satu buah plastik klip transparan berisi serbuk warna biru diduga ekstasi seberat 0,21 gram.

Baca Juga: Menikmati Keindahan Alami Di Pulau Pelapis Kayong Utara

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan diantaranya, satu unit Handphone, Tas warna hitam, Dompet warna putih, serta potongan sedotan warna hitam.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x