Polresta Pontianak Tangkap 3 Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Komplek Purnama Agung

- 5 Mei 2024, 14:23 WIB
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi.
Ilustrasi penangkapan pencuri taksi online di Jambi. /Foto: Pixabay/

KALBARTIME.COM – Kepolisian Polresta Pontianak Kota menagamankan 3 ornag diduga pelaku pencurian 7 gulung kabel listrik yang terjadi di Komplek Purnama Agung 7, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada Kamis 2 Mei 2024. Tiga pelaku pencurian kabel tersebut adalah WY, BS dan BY.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian kabel listrik bermula ada laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan ditempat korban bekerja dikomplek Purnama agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah.

"Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian,Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) diwilayah Pontianak utara,’’ Jelas Kompol Antonius Kuncorojati dikutip Minggu 5 Mei 2024.

Baca Juga: Pantai Tanjung Belandang Menawarkan Keindahan Alam Yang Masih Alami

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku ini mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian kabel ini bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah kami tangkap berinisial BS (42) dan BY (34) yang saat ini masih kita lakukan pengejaran, ketiganya bertetangga.

"Menurut keterangan pelaku,mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick up yang telah pelaku persiapkan,kemudian kabel hasil kejahatannya tersebut dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp.12.400.000  didaerah desa Mekar baru Kabupaten Kubu Raya,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, pelaku berinisial E yang saat ini juga sudah diamankan,dari saudara E kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B didaerah kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan pelaku juga sudah diamankan dikawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan Sumatra Utara.

Baca Juga: 3 Hotel Murah Dekat Bandara di Kapuas Hulu, Sewa Kamar Rp150 Ribu

"Uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing  pelaku mendapat bagian BY sebesar Rp. 3.500.000, WY mendapat bagian Rp. 3.300.000 dan BS mendapat Rp. 5.200.000 sedangkan sisanya sebesar Rp 400.000 untuk membayar sewa mobil,’’lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah