KALBARTIME.COM - Pada tanggal 25 Maret 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan yang meminta agar film "Kiblat" tidak ditayangkan di bioskop. Permintaan ini didasari oleh beberapa alasan:
1. Penggunaan Judul "Kiblat" yang Dianggap Sensitif :
Menurut MUI, penggunaan kata "Kiblat" dalam judul film dapat menimbulkan interpretasi yang keliru dan sensitif bagi umat Islam. Kata "Kiblat" memiliki makna religius yang mendalam, dan penggunaannya dalam film horor dikhawatirkan dapat melecehkan nilai-nilai agama.
2. Kontroversi Poster dan Promosi Film :
Poster dan materi promosi film "Kiblat" dianggap mengandung unsur-unsur yang provokatif dan dapat memicu kontroversi. MUI menilai bahwa strategi promosi film ini kurang etis dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
3. Kekhawatiran Terhadap Konten Film :
Meskipun MUI belum menonton film "Kiblat" secara keseluruhan, mereka khawatir bahwa konten film tersebut dapat mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
4. Imbauan untuk Menghormati Umat Islam :
MUI menghimbau kepada para pembuat film dan pihak terkait untuk menghormati umat Islam dan tidak menggunakan simbol-simbol agama untuk kepentingan komersial.