Daftar Sektor Usaha Yang Bisa Dibiayai KUR

- 15 Januari 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Analisa Usaha, untuk menakar kelayakan dan produktivitas suatu usaha sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara financial dan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan tertentu.
Ilustrasi Analisa Usaha, untuk menakar kelayakan dan produktivitas suatu usaha sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara financial dan sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan tertentu. /Pixabay.com/stevepb

KALBARTIME.COM - Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebesar triliunan rupiah untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2024 ini.

Hal ini diketahui saat Redaksi Pikiran Rakyat melansir dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo menargetkan peningkatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 325 triliun pada tahun 2024.

Peningkatan target penyaluran KUR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasional, yang mana berdasarkan hasil survei nasional literasi keuangan 2019 Indeks Literasi Keuangan Nasional mencapai 38,03% sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19%.

Baca Juga: Daftar 3 Jenis KUR dari Bank BRI

Agar dapat mencapai peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih maksimal, salah satunya adalah melalui KUR ini.

KUR adalah fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Dengan kata lain, melalui KUR pemerintah berusaha membantu pengusaha–pengusaha kecil yang unbankable menjadi lebih mudah mendapatkan akses ke lembaga keuangan atau pembiayaan yang terjamin agar usaha yang dimiliki lebih berkembang.

Baca Juga: Bingung Cara Dapatkan KUR? Ini Cara Pengajuannya di BRI

Salah satu syarat untuk mendapatkan pembiayaan dari KUR adalah memiliki usaha yang produktif dan layak, dimana usaha tersebut dapat menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah