Bicara IKN Kita Dukung, Namun ASN Harus Netral!

- 2 Februari 2024, 20:28 WIB
Biro Politik Pengurus Daerah XV Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kalimantan Barat, Muhammad Darwin.
Biro Politik Pengurus Daerah XV Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kalimantan Barat, Muhammad Darwin. /Beny Kawistoro

PR KALBAR. Belakangan ini, sempat viral sebuah video yang menampilkan Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., yang menyampaikan dihadapan suatu forum terkait penggiringan opini yang mengarah ke beberapa paslon di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Di dalam video yang viral beredar di medsos tersebut, dirinya menyampaikan dihadapan forum untuk jangan memilih (capres-cawapres) yang tidak mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana titik nol dari ibukota tersebut berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagian masyarakat beranggapapan bahwa ini menjadi celah untuk penggiringan opini publik, dimana selayaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus senantiasa netral dan tidak berpolitik praktis dalam bentuk apapun. Hal ini pernah ditegaskan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait ASN yang harus netral.

Menanggapi hal ini, Redaksi Pikiran Rakyat Kalbar berkesempatan untuk mewawancarai Biro Politik Pimpinan Daerah XV Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (KB FKPPI) Kalimantan Barat, Muhammad Darwin.

Menurutnya, ini mungkin bagi sebagian pihak dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran terhadap doktrin dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ASN itu memiliki azas netralitas yang diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Darwin menyampaikan, dalam aturan tersebut, termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau menjadi pengurus partai politik. Kemudian, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam politik.

"Nah, kalau dilihat dari sisi ini, terkait dengan konteks latar belakang Pj Gubernur Kalbar, tentu bisa dikatakan bahwa ini telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jika ini dikaitkan dengan Pilpres 2024 ini. Itu hal pertama. Untuk hal yang kedua, terkait pernyataan yang menyangkut pembahasan wacana Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut, tentu ini sebagai orang Kalimantan, kita tahu bahwa IKN ini sangat membawa pengaruh yang baik untuk masyarakat Kalimantan," ungkapnya yang juga sebagai Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kalimantan Barat, Jumat siang (2/2).

Darwin menyebut bahwa dengan adanya IKN ini, akan terjadi distribusi di bidang ekonomi dan lain-lain.

"Jadi, ada inklusivitas pembangunan di Indonesia. Artinya konsentrasi pembangunan, distribusi keuangan dan lain sebagainya, tidak lagi terkonsentrasi di pulau jawa, tetapi menyebar juga ke pulau kalimantan," terangnya.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah