Pasca Video Viral Berbau Politis, Ini Klarifikasi Pj Gubernur Kalbar!

- 4 Februari 2024, 10:35 WIB
Tangkapan layar Instagram @pontianakinformasi, terkait klarifikasi dan permohonan maaf Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., terkait video viral tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat dinilai menggiring opini publik mengarahkan ke beberapa paslon di kontestasi Pilpres 2024.
Tangkapan layar Instagram @pontianakinformasi, terkait klarifikasi dan permohonan maaf Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., terkait video viral tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat dinilai menggiring opini publik mengarahkan ke beberapa paslon di kontestasi Pilpres 2024. /Instagram @pontianakinformasi

PR KALBAR. Belakangan ini, sempat viral sebuah video yang menampilkan Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., yang menyampaikan dihadapan suatu forum terkait penggiringan opini yang mengarah ke beberapa paslon di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Di dalam video yang viral beredar di medsos tersebut, dirinya menyampaikan dihadapan forum untuk jangan memilih (capres-cawapres) yang tidak mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), dimana titik nol dari ibukota tersebut berada di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagian masyarakat beranggapapan bahwa ini menjadi celah untuk penggiringan opini publik, dimana selayaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus senantiasa netral dan tidak berpolitik praktis dalam bentuk apapun. Hal ini pernah ditegaskan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait ASN yang harus netral.

Baca Juga: Bicara IKN Kita Dukung, Namun ASN Harus Netral!

Namun, akhirnya Pj Gubernur Kalbar memberikan klarifikasinya atas pernyataan tersebut melalui sebuah konferensi pers.

Dikutip Kalbartime dari Instagram @pontianakinformasi, Minggu pagi (4/2), Horisson menyampaikan bahwa dirinya terlalu bersemangat dalam mewujudukan percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat.

"Saya ingin semangat kita bersama bahwa pembangunan yang tadi jawasentris menjadi Indonesiasentris, dapat segera diwujudkan. Dengan pembangunan IKN, Provinsi Kalimantan Barat sebagai mitra Ibu Kota Negara, akan terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dan percepatan kesejahteraan masyarakat Kalbar," ungkapnya.

Menurutnya, kita bersama mengetahui bahwa IKN adalah amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

"Saya yakin, setiap paslon Capres menjalankan amanat Undang-undang tersebut," sebutnya.

Halaman:

Editor: Beny Kawistoro

Sumber: Instagram @pontianakinformasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah