Dokumen Apa Saja Harus Dibawa Pada Pemilu 2024?

- 13 Februari 2024, 06:28 WIB
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) mencelup jarinya pada tinta usai menyalurkan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 di Pusat Dagangan Dunia Kuala Lumpur (WTC), Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu, 11 Februari 2024. /Antara/Rafiuddin Abdul Rahman/

KALBARTIME.COM – Dokumen saat pemungutan suara Pemilu 2024 sangat penting untuk masyarakat yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB.

Pada Pemilu 2024 sebagaimana diketahui masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden, Anggota DPD RI, Memilih anggota DPR RI, Memilih anggota DPR Provinsi dan memilih anggota DPRD Kabupaten Kota.

Lantas dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februarai 2024?

Baca Juga: Cara Mengenali Surat Suara dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Dirangkum oleh redaksi Kalbartime.com dari media sosial instagram@kpu_ri pada Selasa, 13 Februari 2024, berikut dokumen yang wajib dibawa saat pemungutan suara pemilu 2024.

Dokumen Yang Harus Dibawa Pada Pemilu 2024

1.KTP atau Surat keterangan suket

2.Form model C pemberitahuan KPU

Editor: Ngadri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah