KALBARTIME.COM – Dokumen saat pemungutan suara Pemilu 2024 sangat penting untuk masyarakat yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB.
Pada Pemilu 2024 sebagaimana diketahui masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden, Anggota DPD RI, Memilih anggota DPR RI, Memilih anggota DPR Provinsi dan memilih anggota DPRD Kabupaten Kota.
Lantas dokumen apa saja yang wajib dibawa ke TPS saat akan mencoblos pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februarai 2024?
Baca Juga: Cara Mengenali Surat Suara dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024
Dirangkum oleh redaksi Kalbartime.com dari media sosial instagram@kpu_ri pada Selasa, 13 Februari 2024, berikut dokumen yang wajib dibawa saat pemungutan suara pemilu 2024.
Dokumen Yang Harus Dibawa Pada Pemilu 2024
1.KTP atau Surat keterangan suket
2.Form model C pemberitahuan KPU