Cara Mengenali Surat Suara dan Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

- 12 Februari 2024, 15:49 WIB
Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti.
Warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). KPU Indramayu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 sebagai kesiapan, bahan evaluasi dan upaya mengatasi masalah yang muncul saat pelaksanaan Pemilu nanti. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara./ANTARA FOTO

KALBARTIME.COM – Pesta demokrasi Pemilu 2024 sudah didepan mata. Pada pelaksanaan pemilu yang paling penting diperhatikan adalah surat suara. Pada pelaksanaan pemilu 2024 ada 5 surat suara.

Lima surat suara tersebut, yaitu warna abu-abu untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, warna kuning untuk memilik anggota DPR RI, Warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, Warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Kota dan warna merah untuk memilih anggota DPD.

Pada Pemilu 2024 masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya memilih anggota DPR RI, Memilih anggota DPD RI, Memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih anggota DPRD Kabupaten Kota.

Baca Juga: Ini Harapan Victor Igbonefo untuk Indonesia di Pemilu 2024

‘’Pertama kita akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden, memilih anggota DPR RI,memilih anggota DPR RI, memilih anggota DPRD provinsi, memilih anggota DPRD RI dan memilih anggota DPRD kabupaten dikutip Kalbartime.com dari Cahannel You Tube KPU RI Senin, 12 Februari 2024.

Kemudian, perlu di perhatikan surat suara yang akan di coblos warna abu-abu untuk memilih calon Presiden dan calon wakil Presiden Republik Indonesia, warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih anggota DPD RI,  untuk warna biru untuk anggota DPRD provinsi dan warna hijau untuk anggota DPRD kabupaten Kota.

‘’Ingat jumlah dan warna surat suaranya Jangan sampai gagal fokus.Karena suara kalian sangat menentukan setidaknya untuk 5 tahun ke depan,’’imbuhnya.

Baca Juga: Bocah 7 Tahun Tewas Terseret Arus saat Mandi di Sungai Sintang Kalimantan Barat

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ngadri

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah