Kejati Kalbar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Waterfront Sambas

- 24 Februari 2024, 08:58 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek waterfront di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Februari 2024. Lima orang tersangka tersebut adalah ER, SD,HS,JD dan MS.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek waterfront di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Februari 2024. Lima orang tersangka tersebut adalah ER, SD,HS,JD dan MS. /Foto: Doc Kejati Kalbar/Ngadri/PRMN

KALBARTIME.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek waterfront Sambas di Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 22 Februari 2024. Lima orang tersangka tersebut adalah ER, SD,HS,JD dan MS.

Dari lima tersangka tersebut, 4 orang dilakukan penahanan, sedangkan satu orang tersangka inisial SD tidak dilakukan penahanan lantaran sedang sakit.

Diketahui proyek Waterfront Sambas di Kabupaten Sambas ini anggaranya di kelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022.

Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan,pekerjaan Renovasi Kawasan Waterfront Sambas Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA. 2022 dilaksanakan oleh CV. Zee Indoartha berdasarkan Kontrak Kerja No. 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan Nilai Pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000,- dengan menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Tiket dan Fasilitas Kolam Renang Waterpark Paradis-Q Wisata Terbaik di Kalbar

‘’Pada pelaksanaannya ditemukan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53% dan dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara,’’kata I Wayan Gedin Arianta dikutip Sabtu, 24 Februari 2024.

I Wayan menambahkan, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,. para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

‘’Setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,’’tambahnya.

Baca Juga: Simak! Berikut Tata Cara Mandi Wajib Bagi Pria dan Wanita Nisfu Syaban

Halaman:

Editor: Ngadri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah